DorceMeninggalkan Warisan yang Sangat Berharga - Gelora News. Gelora News. Berita & Politik Indonesia. Kategori Dorce wafat tanpa meninggalkan harta, mungkin barang sepeser pun. Namun, dia meninggalkan warisan besar. Padahal, tarif untuk show panggungnya antara Rp 50 juta-Rp 100 juta. Kami memang cukup dekat. Dia sering menceritakan Kemudian surah an-Nisa [4] ayat 11 menjelaskan pembagian warisan bagi orang tua atau ibu bapak anak yang meninggal, yakni sebanyak seperenam dari harta yang ditinggalkan jika ia mempunyai anak. Jika orang terebut tidak memiliki anak dan hanya diwarisi oleh ibu-bapaknya, maka ibunya mendapatkan sepertiga dan selebihnya untuk si ayah. Ibu= 600 juta/ 11 x 2 = 109, 09. Contoh bagian 2/3. Contoh kemungkinan bagian anak perempuan yang ke-2 yaitu mendapatkan 2/3 jika anak perempuan tersebut 2 atau lebih. Contoh soalnya: pewaris meninggalkan ahli waris yaitu satu istri, 4 anak perempuan, dan 2 cucu laki-laki dari anak laki-laki yang telah wafat dan harta sebesar 24 juta. Iatidak menguasai semua harta warisan. Jangan Menunda Pembagian Warisan. Dalam hadits dari Abdullah bin Abbas radhiallahu'anhu, Nabi shallallahu'alaihi wa sallam bersabda: أَلْحِقُوا الفَرائِضَ بأَهْلِها "Bagikanlah harta waris kepada ahli waris yang berhak mendapatkannya" (HR. Bukhari no.6746, Muslim no.1615). Abdullahwafat meninggalkan sejumlah harta warisan. Setelah dikeluarkan untuk berbagai hal, harta tersebut tersisa Rp 96.000.000,00. Sementara ahli waris terdiri dari seorang isteri, dua orang anak laki-laki dan dua orang anak perempuan. Hitunglah berapakah bagian masing-masing ahli waris ! Jawaban: bagian ahli waris : KemungkinanPertama: Setengah. Seorang suami memiliki hak waris sebesar setengah dari harta yang ditinggalkan seorang wanita (istrinya) yang meninggal dunia. Dengan syarat, bahwa si mati tidak meninggalkan seorang anak maupun ahli waris yang menggantikan kedudukan anak tersebut. Hal ini berdasarkan Surat an-Nisa' ayat 12: uqXJA. Warisan atau harta peninggalan merupakan kekayaan berupa sejumlah harta benda yang ditinggalkan pewaris dalam keadaan bersih, setelah dikurangi pembayaran hutang-piutang yang ditinggalkan pewaris dan pembayaran lainnya yang merupakan kewajiban pewaris dan harta tersebut berpindah kepada ahli waris. Aturan mengenai Perkawinan dan Mewaris diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Perdata atau KUHP Perdata, yang berlaku untuk semua golongan yang beragama selain Islam dan termasuk pula WNI Timur Asing Tionghoa. Dalam KUH Perdata, Ahli waris harus memenuhi syarat-syarat berikut1. Harta waris baru dapat diwariskan kepada pihak lain apabila pewaris telah meninggal dunia. Tercantum dalam Pasal 830 KUH Perdata2. Ahli waris atau para ahli waris harus ada pada saat pewaris meninggal dunia. Ketentuan ini tidak berarti mengurangi makna ketentuan pasal 2 hukum perdata, yaitu “anak yang ada dalam kandungan seorang perempuan dianggap sebagai telah dilahirkan, bilamana kepentingan si anak menghendakinya”. Apabila ia meninggal saat dilahirkan, ia dianggap tidak pernah ada. Dengan demikian berarti bayi dalam kandungan juga sudah diatur haknya oleh hukum sebagai ahli waris dan telah dianggap cakap untuk Seseorang ahli waris harus cakap serta berhak mewaris, dalam arti ia tidak dinyatakan oleh undang-undang sebagai seorang yang tidak patut mewaris karena kematian, atau tidak dianggap sebagai tidak cakap untuk menjadi ahli Menurut undang-undang Pasal 832 KUH Perdata, yang berhak menjadi ahli waris ialah keluarga sedarah, baik yang sah menurut undang-undang maupun yang di luar perkawinan, dan suami atau istri yang hidup suami meninggal, maka pembagian harta waris diatur berdasarkan agama pewaris atau agama sang suami yang meninggal tersebut. Hal ini dapat diketahui dari kartu identitas atau agama yang dianutnya. Jika beragama Islam, maka hukum waris yang digunakan adalah hukum Islam. Apabila ahli waris beragama selain Islam, maka hukum waris yang digunakan merujuk pada Kitab Undang-undang Hukum Perdata KUH Perdata.Baik berdasarkan KUH Perdata maupun hukum Islam, ahli waris dibagi berdasarkan keluarga yang memiliki hubungan darah dan istri yang masih hidup. Apabila semua ahli waris masih ada, maka pembagian warisan hanya pada anak, ayah, ibu, dan istri. Bila keluarga sedarah dan istri tidak ada, maka semua harta peninggalan menjadi milik negara. Di dalam undang-undang Perkawinan Pasal 35, mengatur tentang Harta Benda Dalam Perkawinan, yang menyatakan bahwa• Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama.• Harta bawaan dari masing-masing suami istri dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaan masing-masing sepanjang para pihak tidak menentukan sebab itu, perlu dipastikan bahwa suatu harta merupakan harta bersama atau bukan. Hal ini dapat diketahui sejak kapan harta tersebut ada, apakah setelah pernikahan ataupun sebelumnya. Jika sebelum menikah, maka harta tersebut disebut dengan harta bawaan dan dapat dikatakan sebagai harta bersama bila harta tersebut didapat setelah ini berarti bahwa selama pernikahan suami dan istri, meskipun hanya suami yang bekerja mencari nafkah, maka istri pun berhak atas 1/2 dari harta perolehan suami tersebut. Pada poin kedua, istri yang ditinggalkan juga berhak menerima 1/2 dari harta Bersama ditambah dengan harta bawaan suami sebelum untuk yang beragama Islam, harta waris yang diperoleh oleh istri diatur dalam Hukum Islam, maka jika suami meninggal, maka harta tersebut dapat dibagikan setelah melunasi hutang-hutang yang ditinggalkan pewaris semasa hidupnya terlebih dahulu. Jika memiliki anak, maka istri berhak mendapatkan warisan dari suaminya sebesar 1/8 bagian dan istri akan mendapatkan 1/4 bagian bila tidak memiliki anak. BerandaKlinikKeluargaCara Hitung Pembagia...KeluargaCara Hitung Pembagia...KeluargaRabu, 2 Maret 2022Situasinya, ada orang tua sebut saja OT dan telah meninggal dunia. Ia mempunyai 4 orang anak sebut saja A, B, C dan D. Selama OT masih hidup, anaknya D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT. Yang menjadi pertanyaan, apakah pembagian warisan di antara A, B, C dan D dibagi sama rata? Apakah ada aturan cara pembagian yang diatur dalam undang-undang?Pada dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam juga dapat dibagi berdasarkan wasiat. Sehingga, pada dasarnya setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Dalam konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam Kompilasi Hukum Islam. Kecuali anak-anak tersebut berjenis kelamin sama sehingga bagiannya sama. Penjelasan lebih lanjut dapat Anda baca ulasan di bawah ini. Artikel di bawah ini adalah pemutakhiran dari artikel dengan judul Cara Hitung Pembagian Waris Anak Menurut Hukum Islam yang dibuat oleh Sovia Hasanah, dan dipublikasikan pertama kali pada Rabu, 12 September Harta Warisan Menurut IslamKarena Anda tidak menyebutkan secara spesifik hukum waris apa yang Anda tanyakan, untuk itu guna menyederhanakan jawaban, kami akan menjawab pertanyaan Anda berdasarkan hukum dasarnya dalam hukum Islam, warisan dibagi berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan besarannya. Namun warisan dalam hukum waris Islam dapat dibagi berdasarkan wasiat. Orang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat dan tanpa adanya paksaan dapat mewasiatkan sebagian harta bendanya kepada orang lain atau lembaga.[1] Pemilikan terhadap harta benda yang diwasiatkan baru dapat dilaksanakan sesudah pewasiat meninggal dunia.[2]Definisi dari wasiat juga dapat dilihat dalam Penjelasan Pasal 49 huruf c UU 3/2006 sebagai berikutYang dimaksud dengan "wasiat" adalah perbuatan seseorang memberikan suatu benda atau manfaat kepada orang lain atau lembaga/badan hukum, yang berlaku setelah yang memberi tersebut meninggal wasiat hanya diperbolehkan sebanyak-banyaknya sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya.[3]Jadi pembagian waris dalam hukum waris Islam dilakukan berdasarkan bagian masing-masing ahli waris yang sudah ditetapkan. Kalaupun adanya wasiat dari pewaris, maka hanya boleh paling banyak sepertiga dari harta warisan kecuali apabila semua ahli waris menyetujuinya. Selain itu, D yang merawat dan membiayai segala kebutuhan OT termasuk membayar utang OT tidak menjadi faktor dalam pembagian waris menurut Pembagian Harta Warisan dalam Ilmu FiqihDalam fiqih hukum waris Islam, terdapat tiga rukun waris yang wajib dipenuhi sebelum pembagian harta warisan dilakukan. Tiga rukun tersebut adalahAl-muwarritsOrang yang mewariskan atau disebut dengan al-muwarrits adalah mayit yang diwarisi oleh orang lain yang berhak yang mewarisi atau disebut dengan al-wârits adalah orang yang memiliki tali persaudaraan dengan mayit dan juga beberapa alasan lainnya yang menyatakan dia berhak mewarisi harta warisan atau al-maurûts adalah harta warisan yang memang menjadi kekayaan yang diwariskan seorang mayit kepada keluarga yang mewariskan harta warisan atau pewaris adalah orang yang sudah meninggal. Sedangkan orang yang mewarisi harta warisan atau ahli waris adalah orang yang memiliki ikatan kekeluargaan dengan pewaris berdasarkan sebab-sebab yang mendasari hal tersebut, yang sudah kami jelaskan sebelumnya. Harta warisan adalah harta yang ditinggalkan oleh pewaris dan ingin diwariskan pada Waris dalam Hukum Waris IslamMerujuk pada KHI yang disebarluaskan berdasarkan Inpres 1/1991, ahli waris adalah orang yang pada saat meninggal dunia mempunyai hubungan darah atau hubungan perkawinan dengan pewaris, beragama Islam dan tidak terhalang karena hukum untuk menjadi ahli waris.[4] Ahli waris dipandang beragama Islam apabila diketahui dari Kartu Identitas atau pengakuan atau amalan atau kesaksian, sedangkan bagi bayi yang baru lahir atau anak yang belum dewasa, beragama menurut ayahnya atau lingkungannya.[5]Pembagian ahli waris menurut KHI dibagi berdasarkan kelompok di bawah ini[6]Pembagian harta warisan menurut hubungan darahGolongan laki-laki terdiri dari ayah, anak laki-laki, saudara laki-laki, paman dan perempuan terdiri dari ibu, anak perempuan, saudara perempuan dan harta warisan menurut hubungan perkawinan Istri/Janda mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak maka janda mendapat seperdelapan mendapat separuh bagian, bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat semua ahli waris ada, maka yang berhak mendapat warisan hanya anak, ayah, ibu, janda atau duda.[7]Selain itu, seorang terhalang menjadi ahli waris apabila dengan putusan hakim yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap, dihukum karena[8]dipersalahkan telah membunuh atau mencoba membunuh atau menganiaya berat para pewaris;dipersalahkan secara memfitnah telah mengajukan pengaduan bahwa pewaris melakukan kejahatan yang diancam dengan hukuman 5 tahun penjara atau hukuman yang lebih Bagian Ahli WarisLebih lengkapnya, berikut ini besaran bagian masing-masing ahli waris[9]Anak perempuan bila hanya seorang ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak mendapat sepertiga bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, bila ada anak, ayah mendapat seperenam mendapat seperenam bagian bila ada anak atau dua saudara atau lebih. Bila tidak ada anak atau dua orang saudara atau lebih, maka ia mendapat sepertiga mendapat sepertiga bagian dari sisa sesudah diambil oleh janda atau duda bila bersama-sama dengan mendapat separuh bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka duda mendapat seperempat mendapat seperempat bagian bila pewaris tidak meninggalkan anak, dan bila pewaris meninggalkan anak, maka janda mendapat seperdelapan seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, maka saudara laki-laki dan saudara perempuan seibu masing-masing mendapat seperenam bagian. Bila mereka itu dua orang atau lebih maka mereka bersama-sama mendapat sepertiga seorang meninggal tanpa meninggalkan anak dan ayah, sedang ia mempunyai satu saudara perempuan kandung atau seayah, maka ia mendapat separuh bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara perempuan kandung atau seayah dua orang atau lebih, maka mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian. Bila saudara perempuan tersebut bersama-sama dengan saudara laki-laki kandung atau seayah, maka bagian saudara laki-laki adalah dua berbanding satu dengan saudara Pembagian Ahli WarisMenurut Irma Devita Purnamasari dalam bukunya Kiat-Kiat Cerdas, Mudah, dan Bijak Memahami Masalah Hukum Waris hal. 35-38, pembagian kelompok ahli waris terbagi menjadi tigaDzulfaraidh ashabul furudh/dzawil furudhYaitu ahli waris yang menerima bagian pasti sudah ditentukan bagiannya. Misalnya, ayah sudah pasti menerima sebesar 1/3 bagian jika pewaris memiliki anak; atau 1/6 bagian jika pewaris memiliki anak. Artinya, bagian para ahli waris ashabul furudh/dzulfaraidh inilah yang dikeluarkan terlebih dahulu dalam perhitungan pembagian warisan. Setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh ini dikeluarkan, sisanya baru dibagikan kepada ahli waris yang menerima bagian sisa ashabah seperti anak pewaris dalam hal anak pewaris terdiri dari laki-laki dan ashabahYaitu para ahli waris yang mendapatkan bagian yang tidak tertentu, mereka memperoleh warisan sisa setelah bagian para ahli waris dzulfaraidh tersebut dzawil arhamMerupakan kerabat jauh, yang baru tampil sebagai ahli waris jika ahli waris dzulfaraidh/ashabul furuds dan ahli waris ashabah tidak tergolong dzul arham adalahCucu laki-laki dan perempuan dari anak perempuan;Anak laki-laki dan perempuan dari cucu perempuan;Kakek dari pihak ibu dan nenek dari pihak kakek ibu-kakek;Anak perempuan dari saudara laki-laki sekandung, sebapak, atau seibu;Anak laki-laki dari saudara laki-laki seibu;Anak saudara perempuan sekandung, sebapak, dan seibu;Bibi saudara perempuan bapak dan saudara perempuan kakek;Paman seibu dengan bapak dan saudara laki-laki yang seibu dengan kakek;Saudara laki-laki dan perempuan dari ibu; sertaAnak perempuan paman dan bibi pihak ibu saudara perempuan dari ibu.Jadi, setiap ahli waris itu sudah ada bagiannya masing-masing. Bagian untuk anak adalah anak perempuan bila hanya seorang, ia mendapat separuh bagian, bila dua orang atau lebih mereka bersama-sama mendapat dua pertiga bagian, dan apabila anak perempuan bersama-sama dengan anak laki-laki, maka bagian anak laki-laki dua berbanding satu dengan anak konteks pertanyaan Anda, pembagian warisan di antara A, B, C dan D tidak dapat dibagi sama rata karena harus tunduk pada pembagian sesuai dengan besaran yang ditetapkan dalam KHI. Kecuali anak berjenis kelamin sama sehingga bagiannya Tabel Perhitungan Pembagian Harta WarisanKarena Anda tidak secara spesifik menyebutkan jenis kelamin anak dari pewaris serta siapa saja ahli waris selain anak-anak pewaris. Untuk itu kami akan ilustrasikan perhitungan waris sebagai berikutContoh ini kami sarikan dari buku yang sama karya Irma Devita Purnamasari hal. 37-38. Ahli waris dari Amir adalah ayah dan ibu Amir, serta istri dan 3 orang anak Amir, yaitu Ahmad, Anita dan Annissa sehingga pembagiannya sebagai berikutAyah, ibu dan istri Amir merupakan ahli waris dzulfaraidh, yang bagiannya sudah ditentukan. Oleh karena Amir memiliki anak, bagian ayah dan ibu Amir adalah 1/6 serta istri Amir mendapatkan 1/8 diberikan kepada anak-anak Amir, sebagai ahli waris dzulqurabat ashabah, dengan sistem pembagian, anak laki-laki 2 kali lebih besar daripada anak perempuan, dengan perbandingan = 2 sebagai berikutBagian dari harta Amir dan istrinya dikeluarkan terlebih dahulu, yaitu sebanyak setengahnya. Sedangkan, setengah bagiannya lagi dianggap = 1 dibagikanAyah dan ibu masing-masing mendapatkan 1/6 bagian, atau 4/24 bagian atau 16/96 mendapatkan 1/8 bagian, atau 8/24, atau 12/96 yaitu 24/24 – 4/24 + 4/24 + 3/24 = 24/24 – 11/24 + 13/24 bagian dibagikan kepada Ahmad, Anita, dan Annissa dengan perbandingan= 211, yaitu Bagian Ahmad = 2/4 x 13/24 = 26/96Bagian Anita = 1/4 x 13/24 = 13/96Bagian Annisa = 1/4 x 13/24 = 13/96Bagian Ayah + Ibu + Istri + Ahmad + Anita + Annissa = 16/96 + 16/96 + 12/96 + 26/96 + 13/96 + 13/96 = 96/96 = 1Hukumonline Bagi-Bagi THR! Buat ucapan Selamat Lebaran dengan menggunakan dua istilah hukum di kolom comment instagram Hukumonline selama periode 20 - 25 April 2022. Ada total hadiah Rp1,5jt untuk para pemenang dengan ucapan yg paling menarik dan kreatif. Yuk segera ikutan di sini!Demikianlah cara pembagian ahli waris menurut hukum waris Islam sepenuhnya. Semoga artikel ini membantu Anda untuk mendapatkan informasi tentang pembagian ahli waris menurut hukumUndang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama sebagaimana yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama dan terakhir dengan Undang-Undang Nomor 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama;Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 1991 tentang Penyebarluasan Kompilasi Hukum Devita Purnamasari. Kiat-Kiat Cerdas, Mudah dan Bijak Memahami Masalah hukum Waris. Bandung Penerbit Kaifa, 2012.[1] Pasal 194 ayat 1 Kompilasi Hukum Islam “KHI”[2] Pasal 194 ayat 3 KHI[3] Pasal 195 ayat 2 KHI[4] Pasal 171 huruf c KHI[5] Pasal 172 KHI[6] Pasal 174 ayat 1 KHI[7] Pasal 174 ayat 2 KHI[8] Pasal 173 KHI[9] Pasal 176 -182 KHITags Sebelum membahas bagaimana cara menghitung pembagian harta warisan sebelumnya mesti diketahui lebih dahulu beberapa istilah yang biasa dipakai dalam pembagian warisan. Beberapa istilah itu antara lain adalah Masalah أصل المسألة Asal Masalahadalah أقل عدد يصح منه فرضها أو فروضها Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian secara benar.” Musthafa Al-Khin,al-Fiqhul Manhaji, Damaskus, Darul Qalam, 2013, jilid II, halaman 339 Adapun yang dikatakan “didapatkannya bagian secara benar” atau dalam ilmu faraidl disebut Tashhîhul Masalah adalah أقل عدد يتأتى منه نصيب كل واحد من الورثة صحيحا من غير كسر Artinya “Bilangan terkecil yang darinya bisa didapatkan bagian masing-masing ahli waris secara benar tanpa adanya pecahan.” Musthafa Al-Khin, 2013339 Dalam ilmu aritmetika, Asal Masalah bisa disamakan dengan kelipatan persekutuan terkecil atau KPK yang dihasilkan dari semua bilangan penyebut dari masing-masing bagian pasti ahli waris yang ada. Asal Masalah atau KPK ini harus bisa dibagi habis oleh semua bilangan bulat penyebut yang membentuknya. Lebih lanjut tentang Asal Masalah akan dibahas pada tulisan tersendiri, insyaallah. 2.Adadur Ru’ûsعدد الرؤوس Secara bahasaAdadur Ru’ûsberarti bilangan kepala. Asal Masalah sebagaimana dijelaskan di atas ditetapkan dan digunakan apabila ahli warisnya terdiri dari ahli waris yang memiliki bagian pasti ataudzawil furûdl. Sedangkan apabila para ahli waris terdiri dari kaum laki-laki yang kesemuanya menjadi ashabah maka Asal Masalah-nya dibentuk melalui jumlah kepala/orang yang menerima warisan. Siham adalah nilai yang dihasilkan dari perkalian antara Asal Masalah dan bagian pasti seorang ahli warisdzawil furûdl. Sihamمجموع السهام Majmu’ Sihamadalah jumlah keseluruhan siham. Setelah mengenal istilah-istilah tersebut berikutnya kita pahami langkah-langkah dalam menghitung pembagian warisan 1. Tentukan ahli waris yang ada dan berhak menerima warisan 2. Tentukan bagian masing-masing ahli waris, contoh istri i/iv, Ibu 1/vi, anak laki-laki sisa ashabah dan seterusnya. 3. Tentukan Asal Masalah, contoh dari penyebut 4 dan 6 Asal Masalahnya 24 4. Tentukan Siham masing-masing ahli waris, contoh istri 24 ten 1/4 = 6 dan seterusnya Untuk lebih jelasnya dapat digambarkan dalam sebuah kasus perhitungan waris sebagai berikut Kasus ane Seorang laki-laki meninggal dunia dengan meninggalkan ahli waris seorang istri, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/8 iii Ibu 1/6 iv Anak laki-laki Sisa 17 Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. 1/8, ane/6 dan sisa adaah bagian masing-masing ahli waris. b. Angka 24 di atas adalah Asal Masalah yang merupakan bilangan terkecil yang bisa dibagi habis oleh bilangan 8 dan 6 sebagai penyebut dari bagian pasti yang dimiliki oleh ahli waris istri dan ibu. c. Angka 3, four dan 17 adalah siham masing-masing ahli waris dengan rincian – 3 untuk istri, hasil dari 24 ten 1/8 – 4 untuk ibu, hasil dari 24 x ane/6 – 17 untuk anak laki-laki, sisa dari 24 – 3 + 4 d. Angka 24 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris iii + iv + 17 Catatan Majmu’ Siham harus sama dengan Asal Masalah, tidak boleh lebih atau kurang. Kasus 2 Seseorang meninggal dunia dengan ahli waris 3 orang anak laki. Maka perhitungan pembagian warisnya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 3 Anak laki-laki Ashabah ane Anak laki-laki Ashabah 1 Anak laki-laki Ashabah one Majmu’ Siham 3 Penjelasan a. Karena semua ahli waris adalah anak laki-laki maka semuanya menerima warisan sebagai ashabah, bukan dzawil furûdl. b. Angka 3 di atas adalah Asal Masalah yang dihasilkan dari Adadur Ru’ûs atau jumlah orang penerima warisan. Asal Masalah di sini tidak dihasilkan dari bilangan penyebut bagian pasti, tetapi dari jumlah orang yang menerima warisan. c. Angka 1 adalah siham masing-masing ahli waris yang didapatkan dari Asal Masalah dibagi jumlah ahli waris yang ada. Karena semua ashabah dari pihak laki-laki maka Asal Masalah dibagi rata kepada mereka. d. Angka 3 di bawah adalah Majmu’ Siham, jumlah dari seluruh siham semua ahli waris 1 + i + 1 Bagaimana bila konsep di atas diaplikasikan pada pembagian harta waris dengan nominal tertentu? Untuk mengaplikasikan tata cara pembagian waris di atas dengan nominal harta warisan tertentu sebelumnya mesti dipahami bahwa Asal Masalah yang didapat dalam setiap pembagian warisan juga digunakan untuk membagi harta yang ada menjadi sejumlah bagian sesuai dengan bilangan Asal Masalah tersebut. Sebagai contoh bila harta yang ditinggalkan si mayit sejumlah Rp. dan Asal Masalahnya adalah bilangan 8, maka harta waris Rp. tersebut dibagi menjadi eight bagian di mana masing-masing bagian senilai Rp. Bila seorang anak perempuan mendapatkan siham four misalnya, maka ia mendapatkan nominal harta waris four x Rp. = Rp. Untuk lebih jelasnya bisa digambarkan dalam beberapa contoh kasus sebagai berikut Kasus 1 Seorang perempuan meninggal dunia dengan ahli waris seorang suami, seorang ibu dan seorang anak laki-laki. Harta yang ditinggalkan sebesar Rp. Maka pembagiannya adalah sebagai berikut Ahli Waris Bagian 12 Suami 1/four 3 Ibu one/6 two Anak laki-laki Ashabah / Sisa 7 Majmu’ Siham 12 Penjelasan a. Asal Masalah 12 b. Suami mendapat bagian ane/4 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Ibu mendapat bagian 1/vi karena ada anaknya si mayit, sihamnya 2 d. Anak laki-laki mendapatkan bagian sisa, sihamnya 7 eastward. Nominal harta Rp. dibagi 12 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Suami 3 x Rp. = Rp. b. Ibu 2 10 Rp. = Rp. c. Anak laki-laki 7 10 Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus two Seorang laki-laki meninggal dunia dengan ahli waris seorang istri, seorang anak perempuan, seorang ibu, dan seorang paman. Harta yang ditingalkan sejumlah Rp. Maka pembagiannya sebagai berikut Ahli Waris Bagian 24 Istri 1/viii 3 Anak perempuan one/2 12 Ibu one/six 4 Paman Ashabah / Sisa v Majmu’ Siham 24 Penjelasan a. Asal Masalah 24 b. Istri mendapat bagian 1/eight karena ada anaknya si mayit, sihamnya 3 c. Anak perempuan mendapat bagian 1/two karena sendirian dan tidak ada mu’ashshib, sihamnya 12 d. Ibu mendapat bagian ane/6 karena ada anaknya si mayit, sihamnya 4 e. Paman mendapatkan bagian sisa, sihamnya 5 f. Nominal harta Rp. dibagi 24 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Istri 3 10 Rp. = Rp. b. Anak perempuan 12 x Rp. = Rp. c. Ibu iv x Rp. = Rp. d. Paman 5 x Rp. = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Kasus three Seorang meninggal dunia dengan ahli waris seorang bapak, seorang ibu, seorang anak laki-laki dan 2 orang anak perempuan. Nominal harta warisan sebesar Rp. Perhitungan pembagian harta waris tersebut sebagai berikut Ahli Waris Bagian half-dozen Bapak 1/6 ane Ibu 1/vi 1 Anak laki-laki Ashabah bin nafsi iv 2 Anak perempuan Ashabah bil ghair 2 1 Anak perempuan Ashabah bil ghair i Majmu’ Siham 6 Penjelasan a. Asal Masalah half dozen b. Bapak mendapat bagian i/six karena ada anaknya si mayit, siham 1 c. Ibu mendapat bagian one/half-dozen karena ada anaknya si mayit, siham 1 d. Anak laki-laki dan ii anak perempuan – Secara keseluruhan mendapat bagian ashabah atau sisa, yakni 4 siham. – Anak laki-laki sebagai ashabah bin nafsi, ii anak perempuan sebagai ashabah bil ghair karena bersama dengan mu’ashshib. – Dalam hal ini berlaku hukum “laki-laki mendapat dua bagian anak perempuan.” – Karenanya meskipun anak laki-laki hanya one orang namun ia dihitung two orang. Maka penerima ashabah pada kasus ini seakan ada 4 orang yang terdiri dari 2 anak laki-laki dan 2 anak perempuan. – Maka sisa 4 siham dibagi menjadi 2 siham untuk satu anak laki-laki dan 2 siham untuk 2 anak perempuan di mana masing-masing anak perempuan mendapat ane siham. e. Nominal harta Rp. dibagi 6 bagian, masing-masing bagian senilai Rp. Bagian harta masing-masing ahli waris a. Bapak 1 x Rp. = Rp. b. Ibu 1 x Rp. = Rp. c. Anak laki-laki two x Rp. = Rp. d. two Anak perempuan 2 x Rp. = Rp. Bagian masing-masing anak perempuan Rp. 2 = Rp. Jumlah harta terbagi Rp. habis terbagi Wallâhu a’lam.Yazid Muttaqin Menghitung Warisan Istri, 4 Anak Perempuan, dan Ibu-Bapak Suami Pertanyaan Redaksi mau tanya. Jika suami meninggal, meninggalkan 1 istri, 4 anak perempuan, dan Ibu -bapak suami masih hidup, bagaimana cara menghitung warisan suami tersebut? syukran. Penanya Yoyok Jawaban اَلْحَمْدُ لِلهِ وَالصَّلَاةُ وَالسَّلَامُ عَلَى رَسُوْلِ اللهِ وَمَنْ وَالَهُ Untuk memudahkan dalam memahami, pertanyaan di atas kami jelaskan dalam bentuk contoh menghitung warisan dalam kasus berikut ini. Haikal wafat, meninggalkan ahli waris Ajran ayahnya, Zahra Ibunya, Kayla istrinya, dan 4 anak perempuan; Dean, Hanifah, Iliya, Balqis. Berapakah bagian warisan mereka masing-masing? Urutan penggunaan harta peninggalan Haikal sebagai berikut. Pertama, untuk biaya pengurusan jenazahnya. Kedua, untuk melunasi hutang-hutangnya. Ketiga, untuk menunaikan semua wasiatnya. Keempat, nah, sisanya inilah yang disebut harta warisan untuk dibagi kepada ahli waris yang berhak. Istri Haikal, Kayla, mendapatkan 1/8 harta waris karena Haikal memiliki anak. وَلَهُنَّ الرُّبُعُ مِمَّا تَرَكْتُمْ اِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّكُمْ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ مِّنْۢ بَعْدِ وَصِيَّةٍ تُوْصُوْنَ بِهَآ اَوْ دَيْنٍ “Para istri memperoleh seperempat harta yang kamu tinggalkan jika kamu tidak mempunyai anak. Jika kamu mempunyai anak, maka para istri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan setelah dipenuhi wasiat yang kamu buat atau dan setelah dibayar utang-utangmu. QS. An-Nisa’ 12 Keempat anak perempuan Haikal, mendapatkan 2/3 harta dibagi rata di antara mereka. Dan karena Haikal punya anak, maka Ibunya Haikal Zahra mendapatkan 1/6. Sedangkan Ayahnya Haikal Ajran mendapatkan ashabah binafsih sisa harta. يُوْصِيْكُمُ اللّٰهُ فِيْٓ اَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْاُنْثَيَيْنِ ۚ فَاِنْ كُنَّ نِسَاۤءً فَوْقَ اثْنَتَيْنِ فَلَهُنَّ ثُلُثَا مَا تَرَكَ ۚ وَاِنْ كَانَتْ وَاحِدَةً فَلَهَا النِّصْفُ ۗ وَلِاَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِّنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ اِنْ كَانَ لَهٗ وَلَدٌ ۚ فَاِنْ لَّمْ يَكُنْ لَّهٗ وَلَدٌ وَّوَرِثَهٗٓ اَبَوٰهُ فَلِاُمِّهِ الثُّلُثُ “Allah mensyariatkan mewajibkan kepadamu tentang pembagian warisan untuk anak-anakmu, yaitu bagian seorang anak laki-laki sama dengan bagian dua orang anak perempuan. Dan jika anak itu semuanya perempuan yang jumlahnya lebih dari dua, maka bagian mereka dua pertiga dari harta yang ditinggalkan. Jika dia anak perempuan itu seorang saja, maka dia memperoleh setengah harta yang ditinggalkan. Dan untuk kedua ibu-bapak, bagian masing-masing seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika dia yang meninggal mempunyai anak. Jika dia yang meninggal tidak mempunyai anak dan dia diwarisi oleh kedua ibu-bapaknya saja, maka ibunya mendapat sepertiga.” QS. An-Nisa’ 11 Contoh Hitungannya sebagai berikut. Haikal meninggalkan harta 24 Miliar. Maka, Kayla istrinya mendapatkan 1/8 1/8 x 24 = 3 M Lalu keempat anaknya mendapat 2/3 dibagi rata. 2/3 x 24 = 16 M. Dibagi 4, masing masing anak perempuan mendapat 4 M Dan Zahra Ibunya mendapat 1/6 bagian. 1/6 x 24 = 4 M Sedangkan Ajran mendapatkan Ashabah Binafsih sisa. 24 – 3 – 16 – 4 = 1M Terkait dengan perwalian, perwalian keempat anak perempuan Haikal, manjadi milik Ajran. Perwalian Kayla kembali kepada pihak laki-laki dari keluarganya. Allaahu a’lam bish shawaab. Konsultasi Fikih Warisan ini diasuh oleh Ustadz Abe Hudan Al-Hasny, Pengajar ilmu Faraidh Fikih Warisan di Ma’had Aly Al-Islam, Bekasi. Artikel Konsultasi Lainnya Bagian Warisan Istri, Anak Laki-laki, dan Anak Perempuan Batasan Aurat Wanita Muslimah di Hadapan Wanita non-Muslim Hak Warisan Adik Perempuan Berapa Bagian? Kenapa tidak ada hukuman dari Allah atas beberapa kemaksiatan yang terjadi? Talak Ketika Nifas Apakah Tetap Berlaku, atau Bagaimana? Pertanyaan Mohon jawaban mendetail atas pertanyaan saya. Berapa bagian warisan dari setiap ahli waris berikut ini. Seseorang wafat meninggalakn ibu, isteri, satu putra dan dua putri. Uang warisan berjumlah real Saudi. Teks Jawaban seorang laki-laki wafat, kemudian meninggalkan ibu, isteri, satu putera dan dua puteri. Maka harta warisan hanya terbagi kepada mereka dengan pembagian sebagai berikut; Ibu mendapat seperenam, karena adanya keturunan dari mayat. Sebagaimana firman Allah Ta'ala, وَلِأَبَوَيْهِ لِكُلِّ وَاحِدٍ مِنْهُمَا السُّدُسُ مِمَّا تَرَكَ إِنْ كَانَ لَهُ وَلَدٌ النساء/11 . "Dan untuk dua orang ibu-bapa, bagi masing-masingnya seperenam dari harta yang ditinggalkan, jika yang meninggal itu mempunyai anak." QS. An-Nisa 11 Sedangkan isteri mendapatkan seperdelapan, berdasarkan firman Allah Ta'ala, فَإِنْ كَانَ لَكُمْ وَلَدٌ فَلَهُنَّ الثُّمُنُ مِمَّا تَرَكْتُمْ سورة النساء 12 "Jika kamu mempunyai anak, Maka Para isteri memperoleh seperdelapan dari harta yang kamu tinggalkan." QS. An-Nisa 12 Sedangkan sisanya untuk anak-anak. Laki-laki mendapat dua bagian dari bagian wanita. Berdasarkan firman Allah Ta'ala, يُوصِيكُمُ اللَّهُ فِي أَوْلَادِكُمْ لِلذَّكَرِ مِثْلُ حَظِّ الْأُنْثَيَيْنِسورة النساء 11 . "Allah mensyari'atkan bagimu tentang pembagian pusaka untuk anak-anakmu. Yaitu bahagian seorang anak lelaki sama dengan bagian dua orang anak perempuan." QS. An-Nisa11 Maka dengan demikian, pembagiannya adalah sebagai berikut; Bagian ibu= 28,779,8 Bagian isteri= 21,584,8 Bagian anak laki-laki= 61,157,14 Bagian untuk masing-masing anak perempuan= 30,578,5 Wallahua'lam.

ibu zahra wafat meninggalkan harta warisan sebanyak 56 juta